Sepertiyang sobat tahu, STR baik dari pengurusan konvensional maupun pengurusan online, tetap harus diperpanjang sekali dalam lima tahun. Berikut langkah-langkahnya. Syarat Perpanjang STR Bidan Online Seperti halnya untuk pengurusan STR Baru, sobat sibakua juga diharuskan untuk melakukan pembuatan akun.
SekretariatKonsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) melaksanakan Penyerahan Secara Simbolis 6 (enam) Standar Profesi Tenaga Kesehatan yang meliputi Teknisi Gigi, Teknisi Pelayanan Darah, Teknisi Kardiovaskuler, Terapis Wicara, Akupunktur Terapis, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan. Yang diselenggarakan
CaraMemperpanjang Penis Secara Alami - Bagi kaum laki-laki tentu ada kebanggaan tersendiri jika memiliki penis yang panjang, karena itu banyak yang melakukan berbagai cara untuk mendapatkannya.Mulai dari mengkonsumsi obat-obatan, menggunakan obat tradisional, hingga datang ke orang pintar yang sering beriklan di surat kabar.Padahal, tidak semuanya benar-benar memberikan solusi yang tepat dan
Caramemperpanjang surat tanda registrasi ( str ) psikolog klinis · str lama · pas foto resmi dengan latar belakang merah (foto dapat diunduh dari . · ktp ukuran file maksimal 1mb, dengan format png, jpg, atau jpeg · ijazah, sertifikat . Str perawat 2021, pengurusan str perawat online, cara. Saya bangga sebagai perawat, pintu surgaku.
langkahpertama masuk pada dalam borang pengisian lakukan pengajuan str dan setelah itu upload bukti bukti dokumen kalian pada borang pengisian setelah selesai simpan pada
1 Seluruh permohonan STR baik tenaga kesehatan >= DIII maupun eAkyGkj. Tata Cara Registrasi Baru dan Perpanjangan STR Ahli Kesehatan MasyarakatLakukan registrasi online pada Aplikasi e-STR di Website KTKI Registrasi Baru Dokumen yang harus disiapkan dan ditampilkan1. Pas foto ukuran 4X6, latar belakang merah, posisi tegak, pakaian rapih2. Kartu Tanda Penduduk e-KTP3. Ijazah SKM4. Surat Keterangan Sehat dari dokter ber-SIP berlaku 3 bulan terakhir 5. Surat Keterangan Angkat Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia. Bagi yang belum mengikuti proses Angkat Sumpah, gunakan Surat Pernyataan Patuh terhadap Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia6. Surat Pernyataan Patuh terhadap Etika Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Registrasi Ulang Perpanjangan STR Dokumen yang harus disiapkan dan ditampilkan1. Pas foto ukuran 4X6, latar belakang merah, posisi tegak, pakaian rapi2. Kartu Tanda Penduduk e-KTP3. Surat Keterangan Sehat dari dokter ber-SIP berlaku 3 bulan terakhir 4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi setelah pemohon mencukupi 25 SKP dengan mengakses aplikasi Sistem Portofolio SKP Online SIPORLIN di STR Ahli Kesehatan Masyarakat yang lamaKeterangan*Bagi pemohon registrasi baru, nomor Sertifikat Kompetensi di Aplikasi e-STR dapat diisi dengan nomor ijazah & upload ijazah*Form Surat Keterangan Angkat Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia/Form Surat Pernyataan Patuh terhadap Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan Form Surat Pernyataan Patuh terhadap Etika Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dapat diunduh di
STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang berkompeten. Ada beberapa perubahan tentang cara dan syarat perpanjangan Yang Perlu DipersiapkanFile pas foto dengan latar belakang merahFile scan surat keterangan sehat dari dokterFile scan STR lamaBerkas pendukung atau bukti 25 SKPEmail aktifNIK KTPNo IjazahCara memperpanjang STR secara onlineMasuk ke halaman web STR Online ver akan muncul gambar halaman depan menyerupai berikut Kemudian anda diminta untuk memilih menu gambar tampilan tersebut. Jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”Untuk mendapatkan PIN, anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu. Anda akan diminta untuk mengisikan data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu mengklik tombol daftar, jika data yang anda masukkan valid, maka akan muncul gambar tampilan sebagai data yang sudah anda masukkan pada tampilan sebelumnya, maka secara otomatis data terisi lengkap sehingga anda harus ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukanKemudian anda akan menerima PINSebelum anda masuk ke aplikasi, anada harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai ketentuan diatas, anda diminta untuk ceklis terlebih dahulu kemudian pilih “Perpanjangan”Setelah mengklik “Perpanjangan” maka akan muncul tampilan sebagai berikut Kemudian anda diminta untuk mengisi data lengkap berupa Nama, Tempat Tanggal Lahir, dan Nomor STR kemudian pilih hidangan anda mengirim, maka langkah selanjutnya anda diminta untuk mengikuti step-step seperti pada gambar berikut Pada step 1 perihal Info Pribadi, anda diminta untuk mengupload dokumen-dokumen yang diperlukan menyerupai file Pas Foto Resmi background merah, file scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai SIP, file scan STR Lama dan Surat rekomendasi Organisasi Profesi juga mengisikan data-data lengkap pengisian step 1, kemudian anda diminta untuk mengisikan step 2 dengan data secara lengkap menyerupai pada gambar tampilan menyerupai berikut Sesudah step 2 lengkap, kemudian lanjut ke step 3 dengan gambar tampilan menyerupai berikut Nomor Surat Rekomendasi dan Tanggal Surat RekomendasiJika sudah benar semua dalam pengisian, maka pilih “selesai”. Dan pendaftaran berhasil maka akan muncul tampilan menyerupai berikut Jika permohonan STR anda disetujui maka akan muncul gambar tampilan menyerupai berikut Permohonan anda telah disetujui, langkah selanjutnya anda diminta untuk melaksanakan pembayaran sesuai nominal tersebut dengan instruksi billing yang sudah ditetapkan melalui bank-bank yang sudah melaksanakan pembayaran, silahkan pantau email anda atau dibagian cek status untuk mendapatkan kabar akan dicetak Sekretariat KTKIPemohon juga sanggup mengecek STR Online Ver via QRCODE, dengan tampilan menyerupai berikut STR Dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat cara memperpanjang STR Perawat. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat bagi teman sejawat yang ingin memperpanjang masa berlaku STR. Pesan Perawat Home Care Profesional Tersedia 24 Jam/7 HariPERAWAT MEDIS, PERAWAT LANSIA, dan BIDANDapatkan promo bebas biaya admin dan transportasi khusus pemesanan hari ini
Apakah STR Anda saat ini mati ? Jangan khawatir, simak informasi untuk perpanjangan STR berikut ini Perawatborneo - Surat Tanda Registrasi STR merupakan dokumen penting yang dibutuhkan tenaga kesehatan khususnya perawat sebagai bukti legalitas dalam menjalankan praktik keperawatan. Normalnya, STR memiliki masa aktif hingga 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Jadi jika Anda ingin memperpanjang STR, maka rekan-rekan perawat harus mengumpulkan bukti aktivitas yang dinilai dalam bentuk SKP selama masa aktif STR. Semua dokumentasi aktivitas selama masa aktif STR diarsipkan dalam akun SIMK PPNI. Link dapat diakses di sini. Untuk mengakses akun, Anda perlu mengetahui NIRA PPNI milik Anda. Sementara password untuk bisa masuk ke akun menggunakan Userdemo jika baru pertama kali mengakses akun. NIRA PPNI Anda digunakan sebagai username, password userdemoJika sudah mendapatkan akses akun, langkah selanjutnya adalah melengkapi profil seperti tanggal lahir, tahun lulus, nomor ijazah dan akun SIMK PPNI, terdapat beberapa menu selain profil yaitu PKB, patuh etik dan data virtual account. Perhatian buat semua rekan perawat agar bisa memperhatikan tagihan pada data Virtual Account karena menyangkut iuran yang harus dibayar setiap tahun. Sangat disarankan pula agar dapat melunasi semua tagihan iuran PPNI jika ingin memperpanjang STR untuk mempermudah proses pengurusan. Cek menu Virtual Account dan lihat tagihan yang aktif, jika belum muncul maka buat tagihan untuk melunasi pembayaran iuran tahun pengurusan STR. Tagihan yang sudah dibayar akan berubah menjadi warna hijau, sementara yang belum dibayar akan berwarna merah. Jika semua yang diwajibkan di atas sudah terisi, selanjutnya adalah membuat pengajuan untuk pemeriksaan PKB kepada verifikator poin SKP. Buka menu Permohonan Melakukan PKB -> Klik Menu Tambah -> Lengkapi data yang diminta dalam form. Setelah mengisi form permohonan SKB, maka Anda perlu menunggu sampai permohonan disetujui. Jika sudah diverifikasi, Anda baru bisa melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SKP. Batas minimal nilai SKP yang bisa diajukan adalah 25 SKP. Adapun kategori berkas yang bisa diajukan adalah sebagai berikut Wajib dibaca dan dipahamiPoin aktif bekerja mengelola pasien secara langsung di fasilitas pelayanan kesehatan. Berkas yang dibutuhkan adalah surat keterangan aktif bekerja atau jika sudah tidak bekerja. Anda bisa mengupload berkas surat pengalaman kerja. Nilai SKP dalam poin ini sebesar 1 SKP per tahun. Poin aktif bekerja sebagai pengelola pelayanan keperawatan. Berkas yang dibutuhkan berupa SK bahwa Anda ditugaskan sebagai pengelola pelayanan keperawatan, contoh sebagai kepala ruangan atau penanggung jawab pelayanan. Nilai SKP dalam poin ini sebesar 1 SKP per tahun. Poin aktif melakukan praktik mandiri. Berkas yang dibutuhkan adalah surat izin praktik mandiri dari dinas kesehatan setempat dan Anda juga melampirkan foto plang tempat praktik mandiri Anda. Nilai SKP dalam poin sebesar 1 SKP per tahun. Poin pendidik klinik. Berkas yang dibutuhkan adalah SK sebagai pendidik klinik seperti SK dosen, atau instruktur klinik. Poin SKP yang diberikan adalah sebesar 1 SKP per tahun Poin peserta dalam Workshop atau Lokakarya. Berkas yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat workshop atau lokakarya yang dilengkapi dengan nomor SK dari PPNI beserta besaran SKP yang tertulis dalam sertifikat NB sertifikat tanpa nilai SKP dari PPNI tidak bisa digunakan. Nilai SKP dalam poin ini adalah mulai dari 1 SKP Lokal/Nasional 5-10 jam workshop sampai 6 SKP Internasional > 90 jam. Poin peserta dalam pelatihan. Berkas yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat pelatihan yang dilengkapi nomor SK dari PPNI mulai dari 2 SKP lokal/Nasional 5-10 jam pelatihan sampai 10 SKP Internasional > 150 jam. Dalam hal ini, perlu diperhatikan bagi teman-teman yang mengikuti pelatihan agar bisa memperhatikan jam pelatihan dan kesesuaian SKP yang ditawarkan sesuai dengan pengajuan SKP untuk perpanjangan STR di atas. Karena ada beberapa pelatihan berbiaya mahal menjanjikan atau mengiming-imingi lebih dari 10 SKP dengan tingkat pelatihan nasional padahal dalam sistem pengajuan PKB, nilai maksimal hanya 10 SKP dan berlaku untuk pelatihan inernasional. Jika nomor SKP dalam sertifikat tidak sesuai maka hanya bisa diajukan berdasarkan nilai maksimal yang tersedia dalam sistem. Poin peserta Seminar/Temu Ilmiah. Berkas yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat sebagai peserta seminar atau temu ilmiah atau konferensi dilengkapi nomor SKP dari PPNI. Poin pada kategori ini adalah mulai dari 2 SKP nasional 100% pembicara perawat sampai 5 SKP internasional 100% pembicara perawat. Poin seminar/Pelatihan / Penataran / Hands On Narasumber, Moderator,Panitia. Dokumen yang dibutuhkan dalam poin ini adalah sertifikat sebagai narasumber / moderator / panitia dalam kegiatan seminar/pelatihan/penataran/hands on yang dilengkapi dengan nomor SKP dari PPNI. Poin yang diberikan pada kategori ini adalah mulai dari 3 SKP lokal/nasional sampai 4 SKP internasional. Poin webinar. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat sebagai peserta webinar yang dilengkapi dengan nomor SKP dari PPNI. Sertifikat webinar yang dapat diajukan adalah maksimal 2 kegiatan per tahun. Jadi jika ada yang bertanya apakah bisa kita memasukkan sertifikat webinar sebanyak-banyaknya dengan mengikuti kegiatan webinar dari PPNI yang diadakan rutin mingguan ? Jawabannya adalah tidak bisa ya teman-teman karena maksimal hanya bisa 2 kegiatan per tahun. Poin SKP dalam kategori ini adalah mulai dari 2 SKP lokal sampai 5 SKP internasional. Poin E-Learning. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah bukti materi yang dijadikan sebagai E-learning dan dibuktikan dengan sertifikat sebagai pemateri dilengkapi SKP PPNI. Contoh materi E-learning sebagai pembicara webinar. Poin SKP dalam kategori ini adalah 1 SKP. Poin peneliti. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat yang diberikan oleh lembaga penelitian pengabdian masyarakat institusi dari suatu kampus sebagai peneliti beserta judul penelitian atau jurnal penelitian yang dipublikasi. Poin SKP yang diberikan dalam kategori ini adalah mulai dari 1 SKP sebagai peneliti kedua dan 3 SKP peneliti pertama. Poin menulis buku/menerjemahkan/ menyunting buku. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah buku yang ditebitkan berupa E-book atau cetak, dilengkapi dengan nomor ISBN yang diterbitkan. Poin yang diberikan dalam kategori ini mulai dari 3 SKP Buku Ajar, Panduan, Pedoman, Modul sampai 5 SKP Buku Referensi. Poin persentasi oral. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat persentasi oral baik yang dilengkapi nomor SKP ppni atau tidak khusus untuk persentasi oral yang diselenggarakan oleh panitia di luar negeri. Poin yang diberikan adalah mulai dari 2 SKP nasional sampai 3 SKP internasional. Poin publikasi ilmiah. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah jurnal yang sudah terpublikasi dilengkapi nomor e-issn atau p-issn. Poin SKP yang diberikan adalah mulai dari 1 SKP anggota penulis jurnal nasional terakreditasi sampai 5 SKP penulis utama jurnal internasional terakreditasi. Poin reviewer. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah SK reviewer yang diterbitkan oleh lembaga penelitian pengabdian masyarkat dari suatu kampus. Poin SKP yang diberikan adalah mulai dari 1 SKP 1 - 3 artikel sampai 3 SKP >= 8 artikel. Poin aktif dalam kepengurusan organisasi profesi. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah SK kepengurusan yang diterbitkan oleh organisasi. Poin SKP yang diberikan mulai dari 2 SKP sebagai anggota sampai 5 SKP sebagai pengurus inti DPP PPNI pusat. Poin Kegiatan Sosial Masyarakat, memberikan penyuluhan, Pengurus Warga. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat kegiatan pengabdian masyarakat atau surat tugas. Nilai SKP yang diberikan pada kategori ini adalah mulai dari 1 SKP anggota sampai 2 SKP ketua panitia. Poin penanggulangan bencana. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat pernah mengikuti penanggulangan bencana atau surat tugas. Yang termasuk ke dalam bencana dalam hal ini adalah segala musibah yang menyebabkan kematian pada warga tertentu contoh musibah tanah longsor, gempa bumi, banjir bandang dan tsunami. Nilai SKP dalam poin ini adalah mulai dari 1 SKP anggota sampai 2 SKP ketua panitia. Poin Pengabdian Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat bukti kegiatan pengabdian atau surat tugas. Yang termasuk ke dalam daerah terpencil adalah semua daerah yang dikategorikan 3T. Daftar daerah 3T dapat dilihat di sini. Poin yang diberikan adalah 3 SKP. Poin Pokja Keprofesian. Dokumen yang dibutuhkan dalam kategori ini adalah sertifikat pokja keprofesian atau surat tugas. Nilai SKP yang diberikan adalah mulai dari 1 SKP Anggota sampai 2 SKP Ketua Pantiia. Poin Terlibat dalam Penanganan Covid19. Poin ini merupakan poin baru selama masa pandemi Covid19. Bukti dokumen yang dibutuhkan adalah sertifikat atau surat tugas sebagai petugas perawat Covid19 di Rumah Sakit atau Puskesmas. Nilai SKP yang diberikan adalah mulai dari 2 SKP 1-3 bulan sampai Poin Pengalaman Sebagai Manajerial selama 1 tahun. Dokumen yang dapat dilampirkan pada kategori ini adalah SK sebagai manajer di Rumah Sakit/Puskesmas/ Institusi pendidikan Klinik. Nilai SKP yang diberikan adalah 1 SKP per tahun. Ketika poin 25 SKP sudah terpenuhi, maka Anda tinggal menunggu surat rekomendasi dari DPW PPNI. Surat tersebut diperlukan saat mengajukan permohonan perpanjangan di MTKI secara online. Akses website MTKI di sini hanya bisa diakses Senin-Jum'at. Dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjangan STR KTPPas Foto terbaruSurat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP Scan STR LamaRekomendasi Kecukupan SKP dari Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online SIPORLIN atau kalau pada perawat menggunakan SIMK lebih lengkap untuk mengajukan perpanjangan STR melalui website MTKI sudah tersedia di dalam website KTKI Kemenkes, link panduan pengajuan dapat dilihat di saat ini STR akan mati dalam waktu 3 bulan ke depan atau bahkan sudah mati, rekan-rekan sangat dianjurkan untuk segera mengurus semua persyaratan untuk perpanjangan.
JAKARTA, - Surat Tanda Register atau STR adalah berkas wajib yang harus dimiliki semua tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Sekarang para nakes tak perlu khawatir karena sudah ada cara daftar STR online. STR sendiri merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing kepada tenaga kesehatan sebagai bukti yang bersangkutan telah teregistrasi. STR biasanya berlaku sejak tahun tenaga kesehatan tersebut lulus dengan masa berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlaku sudah habis, tenaga kesehatan harus memperpanjang STR miliknya. Registrasi ulang STR juga diperlukan bagi tenaga medis yang alih profesi atau naik dari Kamis 10/2/2022, STR penting sebagai database tenaga medis yang masih aktif bekerja sekaligus pendataan daerah yang kekurangan atau kelebihan tenaga kesehatan. Baca juga Sedang Perpanjang STR, Tenaga Kesehatan Boleh Daftar CPNS 2021 Per 1 Juni 2021, Kementerian Kesehatan Kemenkes memberlakukan cara daftar STR online atau sistem pendaftaran elektronik. Namun, bagi pengajuan registrasi yang sudah masuk sebelum tanggal 1 Juni 2021, STR tetap diproses sampai dengan pengiriman ke kantor POS Kecamatan. Kemenkes menyiapkan sistem registrasi online STR untuk tenaga kesehatan e-STR melalui laman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia KTKI. Cara daftar STR online dilakukan lewat laman pada menu registrasi. Perlu diketahui, tenaga kesehatan pertama-tama harus membuat akun di laman KTKI sebelum mendaftarkan STR. Cara daftar STR online berlaku pada hari Senin-Jumat, kecuali libur nasional. Baca juga Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online Lewat Berbagai Platform dan Layanan Pemda Cara daftar STR online atau registrasi e-STR diwajibkan menggunakan e-mail pribadi dan dilakukan secara mandiri untuk menjamin keamanan data tenaga kesehatan. Kesalahan dalam pengisian data menjadi tanggung jawab pemohon. Sebelum melakukan cara daftar STR online atau pendaftaran STR secara elektronik, ada sejumlah berkas atau file yang harus disiapkan. Adapun file yang akan diupload dalam proses pendaftaran adalah sebagai berikut Pas foto terbaru berlatar 4x6 dan dalam posisi tegak dan berlatara belakang merah ukuran file maksimal 200kb dengan format png, jpg, atau jpeg Kartu Tanda Penduduk atau KTP ukuran file maksimal 1 satu Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP maksimal 3 bulan, Surat Sumpah Profesi, dan Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi, dan atau STR Lama. ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf Baca juga Serba-serbi DTKS, dari Pengertian hingga Cara Daftar...Syarat berkas pengajuan registrasi STR Ada dua kategori pengajuan registrasi STR. Cara daftar STR online dilakukan untuk pengajuan registrasi baru, dan pengajuan registrasi ulang. Berikut file yang harus disiapkan tenaga kesehatan untuk melakukan pendaftaran online STR Registrasi baru Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi. Registrasi ulang Perpanjangan KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP untuk Tenaga Kesehatan, Sertifikat Kompetensi untuk Tenaga Apoteker yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online SIPORLIN. Naik Level KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, STR Lama. Alih Profesi Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi, STR lama. Biaya registrasi STR Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP atas penerbitan STR menggunakan sistem MPNG2/Simponi melalui kode billing yang didapatkan melalui e-mail. Tenaga kesehatan juga bisa melihat kode billing melalui menu cek status pada akun di laman KTKI. Berdasarkan PP Nomor 64/2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan, penerbitan STR bagi tenaga kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp Sementara itu, biaya penerbitan ulang atau duplikat STR seharga Rp Tenaga kesehatan juga akan dikenakan biaya senilai Rp jika ingin memperoleh salinan/legalisir STR. Setelah menyiapkan berkas atau file serta mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan dan metode pembayarannya, tenaga kesehatan bisa langsung melakukan registrasi. Baca juga Tenaga Kesehatan di Daerah Rawan Harus Dapat Perlindungan dan Jaminan Keamanan Langkah cara daftar STR online Masuk ke laman lewat browser. Pilih menu Registrasi yang ada pada halaman awal. Pemohon akan diminta memasukkan PIN, jika belum punya pilih menu Belum Punya PIN. Selanjutnya sistem akan meminta pemohon mengisi data alamat email, nomor KTP, dan captcha. Kemudian pilih menu Daftar. Jika data yang pemohon masukkan valid, secara otomatis kolom akan terisi dan pemohon tinggal memberi ceklis pada kolom sehingga pendaftaran bisa dilanjutkan. Catat PIN yang ada di bawah untuk masuk ke akun pemohon. Selanjutnya pilih menu Registrasi Baru jika pemohon sebelumnya belum memiliki akun. Pilih menu Lulusan Diatas Tahun 2013 jika pemohon lulus kuliah setelah tahun tersebut. Kemudian pemohon harus mengisi data yang meliputi Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Nomor Induk Mahasiswa. Jika data pemohon tak ditemukan, pemohon harus menghubungi pihak institusi Perguruan Tinggi agar data bisa dilengkapi. Setelah semua data benar, pilih Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti. Beri ceklis pada kolom yang telah disediakan lalu klik Mulai. Pada Step 1 pemohon diminta mengunggah dokumen yakni pas foto, KTP, Ijazah, No Sertifikat Kompetensi, Surat Sehat, Sumpah Profesi, Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi. Lanjut ke Step 2, pemohon harus mengisi data Info Administrasi berupa Jenis Tempat Kerja, Status Tempat Kerja, Nama Tempat Kerja, Alamat Tempat Kerja, Provinsi Tempat Kerja, Kabupaten Tempat Kerja, dan Telepon Kantor. Jika pemohon belum bekerja, Anda bisa mengosongkan kolom-kolom tersebut. Selanjutnya di Step 3 pemohon diminta mengisi data Uji Kompetensi berupa Nomor Sertifikat Kompetensi, Tanggal Sertifikat Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, Tanggal Uji Kompetensi. Setelah semua telah terisi klik Selesai. Akan muncul pemberitahuan bahwa pendaftaran pemohon sukses. Selanjutnya, data yang pemohon isi akan divalidasi oleh perwakilan Organisasi Profesi dan anggota Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia MTKI. Setelah permohonan disetujui, pemohon harus membayar biaya registrasi dengan kode billing melalui bank yang telah ditunjuk. Cek email setelah melakukan pembayaran. Periksa di bagian Cek Status untuk mengetahui permohonan STR yang pemohon ajukan. Baca juga Tambah Jumlah Tenaga Kesehatan, Pemerintah Rekrut Mahasiswa hingga Dokter Magang STR yang telah rampung akan dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dilegalisir sebelum dikirim ke Kantor Pos yang terdekat dengan pemohon. Pemohon bisa mengambil STR dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas Kantor Pos. Pemohon juga bisa mencetak STR sendiri melalui QR Code yang ada di akun pemohon. Dokumen PDF e-STR dapat diunduh/download melalui aplikasi e-STR setelah menyelesaikan seluruh tahapan KTKI menegaskan, hasil cetak e-STR dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR tenaga kesehatan. Validasi keabsahan data STR tenaga kesehatan dapat dilakukan dengan cara scan QR Code e-STR yang kemudian akan terhubung melalui alamat web dengan keterangan status dokumen AKTIF, TIDAK AKTIF, dan STR tidak ditemukan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
cara memperpanjang str analis kesehatan